REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa penuntut umum dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai tidak ada bukti baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahok dalam memori PK. "Tidak ada faktor (bukti/novum) baru di memori PK mereka (Basuki)," kata Jaksa Sapto Subroto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).
Soal putusan vonis terhadap Buni Yani yang terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung yang menjadi dasar pengajuan PK kasus Basuki, menurut Sapto tidak relevan. Hal tersebut karena dua kasus itu memiliki delik perkara yang berbeda.
"Kalau Ahok soal penodaan agama. Kalau Buni Yani soal pelanggaran ITE. Itu dua delik yang berbeda sekali. Pembuktian di kasus Buni Yani sama sekali tidak mengganggu pembuktian di kasus Ahok," katanya.
Pihaknya pun tidak setuju dengan tim kuasa hukum Ahok yang mengatakan bahwa telah terjadi sejumlah kekhilafan hakim dalam putusannya terkait kasus Basuki. "Putusan Hakim PN Jakut itu sudah benar," katanya.
Pada sidang perdana PK kasus Basuki, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mulyadi menerima permohonan PK kasus tersebut. Namun, putusan PK merupakan wewenang Mahkamah Agung.
"Majelis hakim di sini tidak punya kewenangan untuk mengabulkan permohonan PK dari pemohon. Kewenangan ada di MA," kata Hakim Mulyadi.
Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan tanggapan secara tertulis. "Dengan diterimanya permohonan ini, saya harap dua sampai tiga hari paling lambat, jaksa memberikan tanggapan diterima majelis dari panitera pengganti," kata Hakim Mulyadi.
Baca: Dalam PK, Pengacara Ahok Singgung Kasus Buni Yani.
Mulyadi menargetkan pada Senin (5/3), majelis hakim bisa menyerahkan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung. "Selanjutnya berita acara pendapat akan segera dikirim ke MA," katanya.
Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun, Ahok kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Pada 9 Mei 2017, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Ahok pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.
In Picture: Sidang PK Ahok Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.