Senin 26 Feb 2018 14:57 WIB

Pemangkasan Tunjangan Profesor Dinilai Timbulkan Gejolak

Permenristekdikti 20/2017 dinilai tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Winda Destiana Putri
Profesor mengajar/ilustrasi
Foto: Pixabay
Profesor mengajar/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk memangkas tunjangan profesor yang tidak produktif menulis jurnal internasional, dinilai hanya akan menimbulkan gejolak dan resistensi. Sebab, selama ini implementasi dari Permenristekdikti 20/2017 yang menjadi payung hukum aturan tersebut pun dinilai tidak berdasarkan prinsip keadilan.

"Pemerintah mendorong agar guru besar rajin menulis itu bagus, hanya mekanisme yang masih belum mempertimbangkan rasa keadilan. Aturan itu diimplementasikan seperti mendadak, padahal nulis butuh waktu. Hemat kami kurang pasnya di situ," kata Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Rochmat Wahab kepada Republika, Senin (26/2).

Dia mengatakan, menulis jurnal internasional yang terindeks Scopus dan lainnya bukan hal yang mudah. Bisa jadi, kata dia, banyak guru besar yang telah menulis buku dan menghasilkan jurnal namun tidak diterima oleh Scopus atau jurnal internasional lainnya.

"Jurnal itu yang menentukan itu orang luar," jelas Rochmat.

Menurut Rochmat, mencuatnya rencana pemangkasan tunjangan tersebut juga telah menurunkan harga diri profesor dan guru besar di perguruan tinggi. Sebab, dikhawatirkan masyarakat memiliki pandangan negatif kepada para profesor.

"Itu berkaitan dengan harga diri guru besar. Enggak enak, kita bukan orang yang perampok koruptor, kami ingin mengabdi," kata dia.

Kendati demikian, Rochmat juga tidak menampik jika selama ini ada profesor yang 'malas' menulis jurnal atau karya tulis ilmiah lainnya. Tetapi, kata dia, jangan sampai mengeneralisasi semua profesor malas.

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tidak segan-segan memangkas tunjangan kehormatan Profesor yang tidak produktif menulis ilmiah. Sebab, berdasarkan aplikasi Science and Technology Index (SINTA) Ristekdikti selama tiga tahun terakhir, per akhir 2017 ada 2.678 profesor yang tidak memenuhi syarat publikasi sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 20/2017.

Adapun jumlah profesor di seluruh perguruan tinggi di Indonesia mencapai 5.366 profesor. Namun, yang mengirimkan jurnal ke aplikasi SINTA Ristekdikti untuk dievaluasi hanya 80,1 persen atau sekitar 4.299 profesor. Parahnya, hanya 1.551 yang telah memenuhi syarat publikasi sesuai syarat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement