Kamis 22 Feb 2018 00:08 WIB

Guru Sebarkan Hoaks PKI, Bupati: Sangat Disayangkan

Bupati Lebak mengimbau warganya agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lebak Ino S Rawita menyayangkan guru agama SMA Sajira menyebarkan berita hoaks atau berita bohong ujaran kebencian melalui media sosial.

"Kita sangat menyayangkan guru itu hingga berurusan dengan aparat hukum," katanya di Lebak, Rabu.

Saat ini, guru yang menyebarkan berita bohong diketahui bernama YY (45) warga BTN Depag Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Akibat ujaran kebencian yang diunggah di media sosial itu akhirnya ditangkap Mabes Polri di Jakarta, Selasa (20/2).

Kejadian itu, kata dia, tentu jangan sampai terulang kembali menimpa warga Lebak.

Masyarakat diminta hati-hati membuat status melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya.

Apabila, menyebarkan berita bohong tentu akan berhadapan dengan aparat hukum.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak mengungkap ujaran kebencian, terlebih saat ini menjelang pilkada.

"Kita berharap masyarakat tidak menyebar berita bohong karena bisa merugikan diri sendiri juga keluarga," katanya.

Ketua RT02/RW017 Komplek BTN Depag Rangkasbitung, mengaku tidak mengetahui warganya yang ditangkap Mabes Polri, terkait ujaran kebencian di media sosial itu.

Yayi menggunakan akun "Ragil Prayoga Hartajo" dan mengunggah tulisan "Adanya 15 juta orang PKI telah dipersenjatai yang akan membantai para ulama di Indonesia".

"Kami merasa kaget adanya warga kami yang ditangkap pihak berwajib," katanya.

Saat dilakukan penangkapan, tim Cyber Mabes Polri mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone OPPO F5 warna Gold beserta sim card 3 dan Telkomsel. Satu buah Handphone OPPO A37 berwarna hitam beserta sim card XL dan Telkomsel.

Pelaku penyebar ujar kebencian itu dapat dijerat dengan Undang-Undang berlapis dan dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement