REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan terkait kasus suap terhadap Bupati Subang. Kasus ini terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang. "Kegiatan penyidik melakukan penggeledahan dalam kasus ini telah selesai kemarin. Selama dua hari total 9 lokasi digeledah," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/2).
Terakhir, pada Selasa (20/2) kemarin, penyidik KPK menggeledah rumah tersangka Asep Santika yang merupakan Kabid Perizininan BPMPTSP kabupaten Subang. Penggeledahan dilakukan oleh satu tim sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. "Penyidik menyita dokumen dari rumah tersebut," ungkap Febri.
KPK menetapkan empat tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Imas Aryumningsih, yang juga mencalonkan diri menjadi calon Bupati Subang dalam Pilkada Serentak 2018 itu diduga menerima fee terkait pengurusan izin pabrik yang diajukan dua perusahaan yaitu, PT ASP dan PT PBM.
KPK menduga Miftahhudin memberikan uang kepada Imas, Asep, dan Data. Uang tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar. Menurut Basaria, pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Diketahui, dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (13/2) malam, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Basaria, total commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar. "Sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.