REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri, Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sabu seberat sekitar 1,8 ton yang diangkut kapal ditangkap di perairan Batam, Riau.
"Benar, sudah benar itu. Sekitar 1,8 ton," ujar Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/2).
Eko menuturkan, pihaknya telah mengendus adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke Indonesia sejak 1,5 bulan lalu. Satgas gabungan lalu melakukan penelusuran di tiga lokasi.
Akhirnya, tim berhasil menangkap satu kapal Taiwan berbendera Singapura yang mencurigakan dan tidak dilengkapi surat-surat, sekitar pukul 7.35 WIB tadi. Petugas kemudian membawa kapal tersebut ke Pelabuhan Sekupang, Batam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan anjing pelacak dan sebagainya, akhirnya kita temukan 1,8 ton sabu," ucap Eko.
Empat orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yakni Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Liu Yin Hua (63). Saat ini, tim masih mendalami kasus penangkapan ini.
Sementara, Kapal patroli KM 61870 berbendera Taiwan ditangkap karena memasuki perairan indonesia di Pulau Mariam Belakang Padang dan tidak memiliki dokumen resmi ABK juga tidak memiliki paspor. Dalam kapal tersebut terdapar karung-karung yang isinya sabu.
Hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal didapat 86 karung yang masing-masing karung seberat 21 kilogram dan diperkirakan berat jumlah total 1.806 kilogram. Karung-karung tersebut diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.