Selasa 20 Feb 2018 07:33 WIB

ICW: Praktik Korupsi Terbanyak Terjadi di Pemkab

Anggaran desa menjadi sektor yang paling banyak dikorupsi dengan total 98 kasus

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Aksi antikorupsi (ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Aksi antikorupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten menjadi lembaga yang paling banyak melakukan kasus korupsi. Menurut pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2017, kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten mencapai 222 kasus dengan kerugian negara hingga Rp 1,17 triliun dengan 326 orang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Tempat kedua adalah pemerintah desa sebanyak 106 kasus dengan kerugian negara Rp 33,6 miliar. "Dan ketiga adalah pemerintah kota dengan jumlah kasus 45 dengan kerugian negara Rp 159 miliar," kata Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di kantor ICW, Senin (19/2).

Sedangkan, sebanyak 23 kasus korupsi terjadi di lembaga BUMN dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,8 triliun. Sebanyak 51 orang pun menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sementara di kementerian tercatat terdapat 19 kasus korupsi dengan 19 tersangka. Kasus korupsi ini membuat negara rugi hingga Rp 710 miliar.

Wana mengatakan, anggaran desa merupakan sektor yang paling banyak dikorupsi dengan total 98 kasus dan kerugian negara mencapai Rp 39,3 miliar. Tak hanya itu, sektor pemerintahan dan pendidikan menempati urutan kedua dan ketiga yang sering menjadi lahan korupsi dengan kerugian negara berturut-turut sebesar Rp 255 miliar dan Rp 81,8 miliar.

Kendati demikian, sektor transportasi yang paling banyak merugikan negara yakni sebesar Rp 985 miliar dengan 52 kasus korupsi. Pengelolaan anggaran desa menjadi sektor yang banyak dikorupsi karena besarnya anggaran yang digelontorkan ke desa.

"Ditambah lagi dengan minimnya kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan," ujar Wana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement