Selasa 20 Feb 2018 04:58 WIB

Penghinaan Parlemen Merampas Kewenangan Penegak Hukum

Menurut Mahfud pasal dalam UU MD3 menandakan bahwa DPR cenderung antikritik.

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pasal penghinaan kehormatan DPR yang ada dalam Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berlebihan. Menurut Mahfud pasal dalam UU MD3 menandakan bahwa DPR cenderung antikritik.

"Menurut saya itu berlebihan," kata Mahfud dalam diskusi bersama awak media di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin (20/2).

Menurut Mahfud, penghinaan terhadap seseorang atau jabatan publik tertentu pada dasarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga tidak perlu diatur secara khusus dalam UU MD3.

"Barang siapa mencemarkan atau menghina seseorang dan jabatan publik sudah ada di KUHP, kenapa diatur lagi di sini (UU MD3) seharusnya tinggal lapor saja," ujarnya.

Memunculkan kembali aturan itu dalam UU MD3, menurut dia, justru berpotensi merampas kewenangan penegak hukum, padahal DPR bukan lembaga penegak hukum, melainkan lembaga politik.

"DPR itu lembaga demokrasi, sedangkan penegak hukum adalah lembaga nomokrasi sehingga jangan dicampur-campur," katanya.

Mahfud menganggap kemunculan pasal tentang pemidanaan bagi setiap orang yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dalam UU MD3 di sisi lain menandakan bahwa DPR cenderung antikritik atau takut dikritik.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan aturan mengenai larangan menghina parlemen atau "contempt of parliament" yang ada dalam Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) hasil perubahan kedua yang baru disetujui DPR RI.

Bambang menegaskan, dirinya siap mempertaruhkan jabatannya jika sampai ada rakyat yang dipenjara lantaran mengkritik DPR RI. "Tidak benar kalau ada yang menilai DPR anti-kritik. Saya tegaskan bahwa DPR butuh kritik untuk meningkatkan kinerja," kata dia.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement