Senin 19 Feb 2018 18:49 WIB

KPK Lelang Mobil Nazaruddin dan Luthfi Hasan Ishaq

Pelelangan mobil akan digelar pekan depan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan pada Selasa (27/2) pekan depan. Lelang tersebut akan digelar sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, objek yang akan dilelang adalah barang rampasan milik Luthfi Hasan Ishaq, Muhammad Nazarudin dan Mohamad Sanusi. Adapun, barang rampasan dari perkara atas nama Lutfi Hasan berupa

satu mobil merk VW Caravelle 2.0 Warna Deep Black tahun 2012, B 948 RFS dan satu unit mobil FJ Cruiser 4.0 L WD warna hitam.

"Kemudian dari perkara atas nama Muhammad Nazarudin yaitu satu unit mobil merek Toyota Vellfire 2.4 ZA/T, Tahun 2010, warna hitam, No. Pol. B 85 D," ungkap Febri dalam pesan singkatnya, Senin (19/2).

Sementara dari perkara atas nama Mohamad Sanusi objek yang dilelang yaitu satu unit mobil Jaguar warna hitam metalik, B 123 RX. Untuk mekanisme lelang, sambung Febri, tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang atau e-Auction dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Untuk cara penawaran pun dengan open bidding melalui url www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

"Calon Peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2018 pukul 10.00-12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang, Jalan TMP. Taruna No. 41, Buaran Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten," terang Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement