Kamis 02 Jan 2014 14:15 WIB

Darin Tak Malu Lagi Jenguk Luthfi Hasan Ishaq

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Darin Mumtazah
Foto: bola.tvonenews.tv
Darin Mumtazah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu isteri terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Darin Mumtazah kini tak malu lagi untuk mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pagi tadi, Darin kembali ke gedung KPK untuk meminta izin menjenguk Luthfi yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Kedatangannya ini merupakan yang kedua kalinya di gedung KPK. Meski tidak banyak, akhirnya ia mau membuka mulutnya untuk menjawab pertanyaan para wartawan. Ia mengaku membawa makanan untuk dibawakan kepada Luthfi di tahanan. "Iya mau besuk ke Guntur. Ini bawa makanan saja," ucap Darin singkat kepada para wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1).

Darin tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Iaterlihat memakai baju gamis berwarna hitam dan membawa tas cokelat. Kedatangannya ini dengan ditemani seorang pria. Ia pun langsung masuk ke dalam ruang lobby gedung KPK.

Seperti tamu-tamu biasanya, ia mengisi buku tamu dan meminta izin untuk menjenguk suaminya. Ia mengaku lama tak muncul karena ada sesuatu kegiatan. "Kan kemarin saya nggak di sini (Jakarta), Bapak juga ada di Guntur," ujarnya.

Saat keluar dari gedung KPK, para wartawan menanyakan soal mengenai rencana perceraian dengan Luthfi. Namun ia enggan menjawabnya dan langsung masuk ke dalam taksi bersama seorang pria yang menemaninya untuk menuju Rutan Guntur.

Tak lama kemudian, isteri Luthfi lainnya, Lusi Tiarani Agustin, juga datang ke gedung KPK untuk meminta izin menjenguk Luthfi. Seperti halnya Darin, Lusi juga memakai baju gamis terusan berwarna hitam.

Lusi datang ke gedung KPK dengan membawa serta tiga orang anaknya hasil pernikahan dengan Luthfi. Ditanya soal rencana perceraian Darin dengan Luthfi, ia mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu, tidak pernah dengar juga. Tapi mungkin itu kabarnya salah," tutur Lusi yang mengenakan baju muslim warna hitam itu.

Sebelumnya, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq telah divonis hukuman pidana selama 16 tahun dalam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim kuasa hukum Luthfi telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement