REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sempat digembar-gemborkan akan pulang pada 21 Februari 2018 mendatang, kepulangan l Habib Rizieq Shihab kembali menjadi misteri. Sebab, baik kepolisian maupun tim kuasa hukum Rizieq Shihab masih belum bisa mengonfirmasi secara pasti, kapan imam FPI itu akan pulang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, Polri belum mendapatkan informasi resmi terkait kepulangan Rizieq. Menurutnya, saat ini kabar yang beredar hanya dari media sosial dan media massa saja.
"Sampai sekarang saya belum dapat informasi. Saya hanya baca dari medsos. Jangan berandai andai," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (19/2).
Tim kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera juga belum bisa memastikan pulangnya kliennya itu. Ia mengaku belum mendapatkan kepastian kapan Rizieq akan pulang. "Saya kira belum lah, belum ada konfirmasinya. Bisa saja berhasil, bisa saja batal, tapi kemungkinan belum lah [belum pulang]. Saya belum terima final konfirmasinya," kata Kapitra saat dihubungi, Senin (19/2).
Mengenai kabar penyambutan Rizieq Shihab oleh massa pendukungnya, menurut Kapitra hal itu tidak menjadi masalah seandainya Rizieq batal pulang. "Ya biarin aja lah itu tidak apa-apa. Kalau gak dipakai sekarang kan bisa dipakai penyambutan buat kali yang lain, tidak apa apa itu," ucap Kapitra.
Sudah satu lebaran, Rizieq Shihab belum pulang ke Indonesia. Ia berangkat ke Arab Saudi bersama keluarga untuk menunaikan umrah pada 26 April 2017 lalu. Pada 29 Mei 2017, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus percakapan mengandung pornografi yang melibatkan Firza Husein.
Rizieq Shihab pun belum memenuhi beberapa surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Bahkan Polisi sudah memasukkan Rizieq dalam DPO (daftar pencarian orang) alias buron. Namun, langkah polisi mengejar Rizieq juga tidak terlihat.
Atas perbuatannya, Rizieq Shihab terancam pasal pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29, pasal 6 juncto pasal 32, dan pasal 9 juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.