Sabtu 17 Feb 2018 13:54 WIB

Paslon Kena OTT, Golkar: Kita tak Boleh Tarik Dukungan

Aturan KPU sudah mengatur tidak bisa menarik dukungan dari paslon

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Lodewijk Freidrich, mengatakan pihaknya tidak akan menarik dukungan terhadap calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Saat ini ada dua calon kepala daerah yang didukung Partai Golkar dan telah resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Aturan KPU kan sudah mengatur itu. Jadi bagi kita, setelah dia (calon kepala daerah) mendaftar, maka kami (parpol) tidak boleh menarik dukungan, " tegasnya ketika ditemui wartawan sebelum penetapan parpol peserta Pemilu 2019 di Grand Mercure Hotel, Sabtu (17/2).

Dengan demikian, Golkar tidak akan menarik dukungannya kepada para calon kepala daerah yang didukungnya dalam Pilkada 2018. " Ya (tidak akan menarik dukungan), sebabaturan KPU menyatakan gitu. Dia tetap boleh ikut kampanye. hanya kalau menang dilantik setelah dan itu dicopot kalau sudah dijadikan terdakwa. Seperti itu," tambah Lodewijk.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada dua kepala daerah yang didukung Partai Golkar dan telah ditetapkan menjadi tersangka KPK. Keduanya yakni Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, yang sudah resmi menjadi peserta Pilkada Jombang dan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, yang juga resmi menjadi peserta Pilkada Subang.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK tidak bisa diganti. Hal ini, jelasnya, merujuk kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pada pasal 78.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal.

"Tiga hal tersebut yakni tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," papar Ilham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement