REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencabulan kembali terjadi dan menimpa seorang gadis kecil AK (11) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Ia dicabuli oleh gurunya sendiri di musolah, kini sang guru cabul itu terancam hukuman kurungan penjara 20 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak. "Penjara paling lama 20 tahun," ucap dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/2) malam.
Parahnya, pencabulan itu dilakukan di dalam musolah yang berlokasi di SDN 4 Pagi Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Tindak asusila itu sudah terjadi sejak 3 November 2017 lalu.
"Pelapor adalah NF ibu dari korban. Dia melaporkan pada 12 Februari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, atas tindakan tidak terpuji tersebut yang sudah terjadi pada November 2017 lalu. Pelaku adalah AM (55) yang merupakan wali kelas korban," papar Argo.
Kepolisian akan melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi. Ternyata pelaku pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya. Pelaku pernah melecehkan korban di hadapan teman-temannya yakni saat kegiatan mengajar berlangsung.
Pelaku kini sudah ditahan, dan kepolisian masih terus memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan.