Kamis 15 Feb 2018 16:14 WIB

Kendaraan Sumbu Tiga ke Atas Dilarang Lewat Tol Cikampek

Larangan tersebut berlaku selama masa liburan perayaan Imlek.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Hazliansyah
Pengendara mobil melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Risky Andrianto
Pengendara mobil melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan pelarangan kendaraan sumbu tiga atau lebih melintas di Tol Jakarta-Cikampek. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, larangan tersebut berlaku selama masa liburan perayaan Imlek yang diperingati Jumat (16/2) esok.

Budi mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE. 1/AJ.201/DRJD/2018 yang mengatur mengenai operasional mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih selama liburan Imlek 2018. Aturan tersebut dibuat untuk mengantisipasi kemacetan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Maka kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih agar menggunakan jalur arteri dan tidak melalui ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya," kata Budi, Kamis (15/2).

Meskipun Imlek baru dirayakan besok, Budi memastikan aturan tersebut berlaku sejak 15 Februari 2018 pukul 15.00 WIB hingga 16 Februari 2018 pukul 12.00 WIB. Terlebih, saat ini ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sedang ada pembangunan LRT Bekasi-Cawang, pembangunan jalan tol Elevated, dan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang dilaksanakan secara bersamaan.

"Kita mengetahui bahwa saat ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek terdapat tiga proyek pekerjaan yang pelaksanaannya berbarengan semua. Otomatis hal ini berpengaruh kepada kapasitas jalan," tutur Budi.

Untuk itu, Kemenhub mengatur kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer, dan kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih tidak melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek sementara ini.

Hanya saja, larangan tersebut dikecualikan untuk bahan bakar Gas, minyak, pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, bahan antaran pos, dan uang serta barang ekspor impor dari lokasi home industry atau ke pelabuhan.

Untuk menerapkan aturan tersebut, Budi juga mengatakan Kemenhub sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Koordinator di lapangan tetap berada di bawah kendali Kepolisian RI dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi di lapangan," ujar Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement