REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menginformasikan calon kepala daerah yang berstatus tersangka karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Mantan Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai publik perlu mengetahui informasi mengenai ini.
"Walaupun mereka masih bisa jadi calon kepala daerah karena prosesnya diteruskan, publik juga harus diberikan informasi bahwa yang bersangkutan itu tersangka," ujar Ferry di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (14/2).
Menurut dia, kendati masih menyandang status tersangka dan belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum, pemberitahuan mengenai adanya calon kepala daerah yang terlibat kasus hukum menjadi hak masyarakat. Penyebaran informasi oleh KPU itu, kata dia, juga membuat proses pemilu menjadi lebih terbuka dan berintegritas.
"Kasus seperti ini ke depannya harus diperhatikan oleh penyelenggara pemilu, bagaimana mekanismenya di dalam proses pelaksanaan pemilu," kata Ferry.
Sebelumnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terjaring OTT KPK atas dugaan menerima hadiah terkait perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Kabupaten Jombang, senilai Rp275 juta. Nyono juga menjadi petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Jombang pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini.
Selanjutnya, Bupati Ngada Marianus Sae juga terkena OTT KPK atas dugaan korupsi. Marianus yang juga Bakal Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur yang diusung PKB dan PDI Perjuangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018.