Rabu 14 Feb 2018 16:25 WIB

Polri akan Lakukan Kajian Soal RUU MD3

Polri akan melakukan kajian terkait beberapa pasal di Revisi UU MD3

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Martinus Sitompul
Foto: Antara/Reno Esnir
Martinus Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan akan melakukan kajian terkait revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Martinus Sitompul menegaskan, dalam hal ini, Polri berada dalam tataran eksekutif, yakni pelaksana undang-undang.

"Bagi kami bagian eksekutif adalah melakukan kajian-kajian dulu karena apakah bertentangan atau apakah memiliki kaitan dengan pelaksana tugas Polri kita kaji dulu," kata Martinus di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (14/2).

UUD MD3 yang menimbulkan perdebatan adalah terkait permintaan bantuan anggota dewan yang akan memeriksa seseorang dapat meminta Polri membantu melakukan penjemputan paksa. Aspek lainnya, bila anggot dewan hendak diperiksa, maka harus meminta izin MKD dan Presiden.

Martinus pun menekankan, dalam hal ini Polri tetap berperan sebagai eksekutif. Sedangkan untuk perumusan Undang-Undang adalah fungsi dari DPR di tataran Legislatif. Mengingat bila nanti disahkan UU buatan DPR akan dilaksanakan oleh Polri, maka Polri akan melakukan kajian. Divisi Hukum Polri sedang melakukan kajian.

"Kita ingin mendalami dan kita akan sampaikan sikap kita tapi perlu diperhatikan lmbaga kepolisian merupakan lembaga eksekutif yang melaksanakan UU dan yang mengoperasionalkan UU yang ada, namun kita harus menyelaraskan dengan aturan-aturan yang juga menyertai Polri," kata Martinus menjelaskan.

Hasil kajian, kata Martinus secara internal nantinya akan ditentukan sikap Polri. Sikap tersebut terkait apakah UU MD3 ini memiliki aspek yang berbenturan dengan aturan yang ada di kepolisian. "Nanti kita selaraskan dan sampiakan hasil kajian," ujar Martinus.

"Tapi Prinsipmya hasil kajian itu digunakan internal dan bisa jadi pedoman polri dalam pelaksanaan tugas," kata Martin menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement