Rabu 14 Feb 2018 07:59 WIB

Jhonny: Secara Keseluruhan Pasal-Pasal RUU MD3 Bermasalah

. Nasdem menegaskan, DPR tidak boleh menjadi lembaga superbody.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Jhonny G Plate.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jhonny G Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Nasdem menyebut secara keseluruhan pasal-pasal di dalam Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (RUU MD3) bermasalah. Nasdem menegaskan, DPR tidak boleh menjadi lembaga superbody.

"Secara keseluruhan pasal-pasal itu bermasalah. Ada mungkin sedikit yang berguna, tetapi harus dielaborasi lebih lanjut. Misalnya dibutuhkannya badan keahlian untuk Baleg (Badan Legislasi)," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem, Jhonny G Plate, Rabu (13/2).

Menurutnya, dengan adanya badan keahlian tersebut diharapkan kinerja legislasi meningkat. Ia juga mengatakan bahwa badan keahlian itu hanya ada di Baleg. "Bagaimana UU dibahas tingkat komisi dan seterusnya, masih terlalu banyak," ujarnya.

Tidak hanya itu, terkait hak imunitas anggota DPR, Johnny memandang hal itu diperlukan sejauh itu berkaitan dengan kinerja dan tugas tugasnya sebagai anggota DPR. "Bukan imunitas yang memungkinkan perlindungan terhadap tindakan pidana. Nah hal-hal seperti itu belum dielaborasi secara detail," ujarnya.

Ia juga menegaskanDPR tidak boleh menjadi lembaga superbodi. Menurutnya, DPR ini harus menjadi etalase demokrasi. "Tidak boleh proses politik disini dibawah ke oligarki-oligarki kekuasaan, itu berbahaya," tegasnya.

Sebelumnya Partai Nasdem memutuskan untuk walk out dalam pengesahan RUU MD3. Tidak hanya Partai Nasdem, PPP juga memilih untuk hengkang dari sidang paripurna tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement