REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2). Beberapa yang dibahas antara lain terkait dengan pengawasan DPR terhadap BPOM terkait kasus suplemen mengandung DNA Babi yang terjadi beberapa waktu lalu pada produk suplemen Viostin DS dan Enzyplex.
Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf memahami pemerintah terlalu lemah memberikan sanksi kepada pelaku hukum yang berbuat curang dalam produksi tersebut. Menurutnya hal itu karena sanksi tersebut belum tertuang dalam undang undang, sehingga hanya memberikan teguran administratif. "Makanya kami sampaikan bahwa kalau sanksi tidak bisa diberikan maka kami minta Deputi IV melakukan penuntutan ke pihak kepolisian," kata Dede.
Selain itu, Komisi IX juga memberikan teguran kepada BPOM terkait munculnya kasus tersebut. Dede menegaskan Komisi IX tidak akanmembahas realokasi yang BPOM minta sampai BPOM menghadirkan pelaku-pelaku usaha, baik yang bersalah atau yang memenuhi kecenderungan untuk melakukan kesalahan samasehingga nantinya bisa dibahas secara bersama-sama.
"Tentunya ini fungsi kita sebagai DPR untuk teguran bukan hanya kepada pemerintah tetapi juga kepada kelompok masyarakat yang memang melakukan kesalahan," kata Politikus Partai Demokrat tersebut.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut menyatakan tidak ada kesimpulan dalam RDP yang dihadiri oleh Kepala BPOM, Penny Lukito tersebut. Kendati demikian, Komisi IX menjadwalkan pertemuan kembali dengan BPOM dua pekan ke depan atau setelah reses.
"Termasuk perusahaan sejenis dengan produk sejenis. Kan kita jangan sampai nanti terulang lagi tiba-tiba baru ditemukan lagi gitu lho," tuturnya. (Febrianto Adi Saputro)