REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi, tersangka suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen. Dian ditahan usai menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK sebagai tersangka.
"Penyidik hari ini menahan tersangka Dian Lestari Subekti Pertiwi (DL - Anggota komisi A DPRD Kebumen) selama 20 hari pertama mulai hari ini di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/2).
Dian ditetapkan tersangka terkait pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Oktober 2016 lalu di Kebumen.Dia disangka berperan mencari fee (dana) untuk membiayai pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Dian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.