Selasa 13 Feb 2018 20:02 WIB

Dukun Cabul di Jakarta Selatan Diciduk

Si dukun kerap kali menakuti bahwa si korban dimasuki makhluk gaib.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan membekuk seorang dukun cabul yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah salah satu pasien si dukun melaporkan tindakan asusila itu ke kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku adalah Dwi Agus (39 tahun). "Dwi ini awalnya berdalih sebagai ahli pengobatan alternatif ya. Jadi setiap melakukan aksinya, terlebih dahulu Dwi mengelabui korban melalui indoktrinasi," kata dia saat rilis di Pondok Pinang, Selasa (13/2).

Bismo melanjutkan, dukun itu mengatakan pada pasiennya, satu-satunya jalan untuk mendapatkan jodoh di masa depan adalah dengan melakukan persetubuhan sebagai bagian dari program terapi yang ditawarkannya.

Korban juga mengaku bahwa si dukun kerap kali menakuti korban dengan menyatakan bahwa si korban dimasuki makhluk gaib. Itu menyebabkan sulitnya korban mendapatkan jodoh dan masa depannya akan sulit bila tidak segera diobati.

"Biasanya pelecehan dilakukan di rumah Dwi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi bejat itu dilakukan Dwi saat anak-anak dan istrinya tidur atau ketika tidak ada di rumah," ujar Bismo.

Puncaknya, kata Bismo, sudah ada tiga korban yang melaporkan dan mengaku diperkosa sekaligus dicabuli oleh Dwi. Dua orang disetubuhi, kemudian satu orang dicabuli. "Ada yang sekali, ada yang dua kali."

Setelah kepolisian memastikan bahwa korban memang mendapatkan perlakuan tidak senonoh seperti itu, Dwi kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Haji Muhi, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (12/2) kemarin.

Dwi yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga penjual dengan sistem multi level marketing itu dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement