REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gedung Unit V Kantor Gubernur Bali, Denpasar, terbakar usai acara pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Bali 2018. Sumber api diduga berasal dari lantai 2 Gedung Unit V yang merupakan Sekretariat Biro Hukum dan HAM Provinsi Bali sekitar pukul 17.30 Wita.
Api juga menghanguskan lantai 3 yang merupakan Sekretariat Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali. Di gedung tiga lantai yang terletak di sisi paling barat Kantor Gubernur Bali tersebut, juga terdapat Sekretariat Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali yang terletak pada lantai paling bawah.
Sekitar delapan unit mobil pemadam kebakaran telah diterjunkan untuk memadamkan api. Hingga kini berita ini diturunkan, proses pemadaman masih terus dilakukan karena api masih menyala di lantai tiga bahkan sampai menghanguskan plafon gedung.
Menurut Puji Sukiswanti, salah satu awak media yang saat awal kejadian sedang berada di ruang Press Room Biro Humas dan Protokol, pada awalnya mencium bau hangus dan setelah melihat keluar ternyata ada asap mengepul dari lantai 2.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga ikut memantau proses pemadaman api. Demikian juga Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta turut terjun ke lokasi.
Pastika mengatakan, usia gedung di Kantor Gubernur Bali itu sudah cukup tua yakni dibangun sekitar tahun 1978. Orang nomor satu di Bali itu memastikan untuk arsip-arsip penting sudah diamankan di Biro Arsip.
Sedangkan untuk berkas yang tersimpan, kata Pastika, soft copy-nya sudah diamankan. "Berarti sudah waktunya dibangun gedung baru," kata Pastika.