Selasa 13 Feb 2018 12:00 WIB

KPK Segera Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka

Zumi dan Arfan menjadi tersangka, diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jambi Zumi Zola
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Jambi Zumi Zola

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemprov Jambi Arfan. Pada Selasa (13/2), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk satu orang saksi dari pihak swasta untuk Gubernur Jambi tersebut dan dua orang saksi dari pihak swasta pula untuk Arfan.

Saat ditanyakan kapan Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka, menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pemanggilan tersebut tergantung pada strategi penyidikan penyidik. Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (2/2), Zumi Zola belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Tentu akan dijadwalkan ya pemanggilan tersangka. Kami berharap tidak terlalu lama tapi sepenuhnya tergantung pada strategi penyidikan," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (13/2).

Adapun, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantes dari unsur swasta untuk Zumi Zola dan dua saksi dari unsur swasta juga untuk tersangka Arfan yakni Cecep Suryana dan Jefri Hendrik. Kepada para saksi, Febri mengatakan, penyidik akan mendalami pengetahuan terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan dugaan penerimaan oleh kedua tersangka.

KPK menetapkan Zumi dan Arfan sebagai tersangka, diduga keduanya menerima gratifikasi dengan jumlah Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di provinsi Jambi. Penetapan tersebut berdasar hasil gelar perkara pihaknya atas pengembangan kasus yang telah masuk penyelidikan.

Diduga uang yang dikumpulkan Zumi dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambidigunakan sebagai uang "ketok palu" untuk menyuap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.Sampai saat ini, KPK masih mendalami pihak swasta pemberi suap tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement