Senin 12 Feb 2018 16:10 WIB

KPU Jatim Tetapkan Dua Paslon Peserta Pilgub 2018

KPU juga masih mempunyai agenda lainnya, yakni pengundian nomor urut.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Eko Sasmito menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno sebagai pasangan calon yang akan berkontestasi pada Pilgub Jatim 2018. Penetapan dilakukan setelah KPU Jatim memeriksa syarat pencalonan maupun syarat calon keduanya, dan dinyatakan lengkap.

"KPU Jatim menetapkan dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Jatim 2018. Yaitu pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno," kata Eko dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis Nomor 1, Surabaya, Senin (12/2).

Eko melanjutkan, dengan penetapan tersebut mengartikan kedua pasangan tersebut adalah pasangan calon yang sah, yang akan berkontestasi pada Pilgub Jatim 2018. Selain itu, stastus keduanya pun telah berubah dari yang semula masih pasangan bakal calon, menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2018.

Setelah penetapan pasangan calon, KPU juga masih mempunyai agenda lainnya, yakni pengundian nomor urut. Pengundian nomor urut pasangan calon yang akan berkonyestasi pada Pilgub Jatim 2018 tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (13/2) di Hotel Mercure Surabaya.

Setelah dilakukan pengundian nomor urut, kedua pasangan calon harus mempersiapkan diri untuk menjalankan kegiatan kampanye. Kegeiatan kampanye tersebut dimulai pada Kamis 15 Februari  hingga 23 Juni. Kemudian 24 Juni sampai 26 Juni kedua pasangan calon memasuki masa tenang, sebelum pada 27 Juni dilaksanakan pemungutan suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement