Senin 12 Feb 2018 14:27 WIB

Politikus Demokrat Pinjam Bank untuk Kembalikan Uang ke KPK

Mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah menjadi saksi Setya Novanto.

Mantan anggota DPR M Jafar Hafsah menaiki tangga bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan anggota DPR M Jafar Hafsah menaiki tangga bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Mohammad Jafar Hafsah menggunakan pinjaman bank untuk mengembalikan uang dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Uang dari Nazaruddin itu ternyata uang proyek KTP Elektronik (KTP-el).

"Titipan Rp 970 juta, tapi saat dikembalikan ke KPK saya bulatkan saja Rp 1 miliar, titipan istilahnya. Lalu untuk mengembalikan ada dari tabungan saya, istri, saya pinjam Rp 200 juta dari anak tertua, pinjam dari anak ketiga Rp 100 juta, saya ke bank pinjam Rp 200 juta," kata Jafar, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/2).

Jafar menjadi saksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasud dugaan tipikor pengadaan KTP-el yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun. Setya Novanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Jafar mendapatkan uang Rp 970 juta itu dari Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Fraksi Partai Demokrat di DPR pada 2010. "Saya menerima uang dari bendahara fraksi saya, saya terima hampir Rp 1 miliar, dipakai untuk operasional fraksi, tapi pak Nazaruddin tidak menjelaskan uangnya dari mana," ujar Jafar.

Jafar menggunakan uang itu untuk kunjungan ke daerah, konsolidasi serta kunjungan ke wilayah yang terkena bencana alam. "Sebagian saya pinjam untuk membeli mobil Land Cruiser seharga Rp 1,2 miliar, nilainya kurang lebih Rp 300-an juta, tapi itu saya pinjam, karena saya kan tukar tambah mobil," ujar Jafar lagi.

Jafar juga mengaku bahwa Nazaruddin tidak menjelaskan sumber uang tersebut saat memberikannya ke Jafar. "Nazaruddin menjelaskan itu saat di-BAP di KPK, saat itu ia mengatakan bahwa uang itu adalah uang KTP-el. Wah, bagaimana dia bisa tahu. Memang ditulis spidolnya di situ uang KTP-el. Karena sepengatahuan saya, dia siapkan dana untuk kegiatan fraksi, makanya dia hanya mengatakan pada waktu di KPK menurut Nazar itu uang KTP-el dan karena saya merasa itu bukan hak saya, maka saya kembalikan saja," kata Jafar lagi.

Jafar juga mengaku tidak pernah mendengar soal pembagian uang dari proyek itu, maupun saat bagi-bagi uang untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum Partai Demokrat. Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement