REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto, menyatakan pihaknya telah menetapkan pengemudi berinisial AM sebagai tersangka yang menyebabkan kecelakaan di Tanjakan Emen, Subang, Jabar. Menurut Agung, pengemudi sebenarnya sadar kendaraannya tak laik jalan.
Saat berada di daerah Setiabudi di sebuah restoran, pengemudi sudah tahu kondisi rem kiri belakang bocor. "Terus, diakal-akal, ditutup biar nggak bocor lagi oleh pengemudi," ujar Agung kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Senin (12/2).
Menurut Agung, kalau di jalan rata mungkin trik yang diterapkan bisa berlaku. Sebab jalanan yang rata membuat bus berjalan tanpa beban. Ketika berjalan di turunan, bus umumnya harus menahan tiga kali berat bebannya. "Karena ada beban dan turunan, makanya tidak mampu menahan berat beban kalau dalam kondisi rem rusak," katanya.
Bus pariwisata yang mengangkut wisatawan mengalami kecelakaan di Tanjakan Emen, Subang, Sabtu, (10/2). Insiden maut itu terjadi saat bus pariwisata nopol F 7959 AA yang dikemudikan A datang dari arah Bandung menuju arah Subang. Bus membawa rombongan wisatawan Koperasi Simpan Pinjam Permata Ciputat, Tangerang Selatan.
Saat di Tanjakan Emen, bus melaju tak terkendali hingga menabrak sepeda motor matic bernopol T 4382 MM yang kemudian kembali menabrak tebing sebelah kiri jalan hingga terguling di bahu jalan. Akibat kejadian ini, sebanyak 27 orang tewas dan lainnya mengalami luka.