Rabu 14 Feb 2018 16:45 WIB

Tersangka Kecelakaan Bus Maut Subang Belum Bertambah

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni sopir bus pariwisata.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Bayu Hermawan
Proses evakuasi kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi F 7259 AA, di Tanjakan Emen, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (10/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Proses evakuasi kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi F 7259 AA, di Tanjakan Emen, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Polres Subang belum menetapkan tersangka baru kasus kecelakaan maut Bus Pariwisata Premium Passion di Tanjakan Emen, Kampung Cicenang, Subang. Hingga saat ini,  jumlah tersangka baru seorang. Yakni, sopir bus Amirudin (32 tahun), warga Kampung Laladon, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni, mengatakan, belum ada penambahan tersangka. Masih seperti kemarin, baru seorang. Sampai saat ini, pihaknya masih mendalami keterlibatan manajemen dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 27 warga tersebut.

"Kemarin, kita sudah memeriksa pihak manajemen PO, yakni dua mekanik dan kepala operasional," ujar Joni kepada Republika.co.id, Rabu (14/2).

Akan tetapi, lanjut Joni, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk pemeriksaan dalam kasus ini, sepertinya akan memakan waktu yang cukup lama. Sebab, perlu pendalaman. Supaya, hasilnya akurat.

"Hasil olah TKP juga belum keluar. Nanti, akan kita singkronkan dengan pemeriksaan lainnya," katanya.

 

photo
Daftar kecelakaan maut yang melibatkan bus

Sementara itu, kasus kecelakaan yang terjadi pada Sabtu sore (10/2) di Turunan Emen, Kampung Cicenang, Desa/Kecamatan Ciater, mendapat perhatian dari seluruh masyarakat. Pasalnya, korban dalam kecelakaan itu mencapai 27 warga. 26 di antaranya, warga Ciputat, Tangerang Selatan, yang merupakan penumpang bus. Serta, seorang pengendara sepeda motor asal Kabupaten Karawang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement