Rabu 29 May 2024 17:56 WIB

Fakta Baru Bus Wisata SMK Lingga Kencana Pernah Terbakar di Cipularang dan Berganti Nama

Sebelum kecelakaan di Ciater, Subang, bus Trans Putera Fajar pernah terbakar di tol.

Penampakan bus pariwisata Trans Putera Fajar usai mengalamai kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5) petang, di Subang, Jawa Barat, Ahad (12/5/2024).
Foto: Antara/Kemenhub
Penampakan bus pariwisata Trans Putera Fajar usai mengalamai kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5) petang, di Subang, Jawa Barat, Ahad (12/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Ali Mansur

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru terkait bus Trans Putera Fajar yang terguling di Ciater, Kabupaten Subang, ternyata pernah mengalami insiden terbakar di KM 88 ruas tol Cipularang pada 27 April 2024 lalu. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas Polda) Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan insiden tersebut pengusaha bus yang kini menjadi tersangka AI dan A sebagai pengelola telah memperbaiki dan mengubah nama bus tersebut agar tidak dikenali bahwa pernah terbakar.

Baca Juga

"Yang bersangkutan A mengakui bus tersebut pernah terbakar dan mengusulkan mengganti nama," kata Wibowo di Bandung, Rabu (29/5/2024).

Wibowo mengatakan, nama bus sebelum alami insiden terbakar bernama Trans Maulana Jaya dan setelah kejadian kebakaran diganti menjadi PO Trans Putera Fajar. "Tujuan agar bus terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan tersangka A tidak mengetahui terdapat masalah teknis terhadap kendaraan bus dan tidak pernah melakukan perawatan rutin khususnya terhadap kondisi rem.

"Yang bersangkutan mendapat laporan dari S (sopir) bahwa mobil dalam kondisi bermasalah. Namun, yang bersangkutan tidak memerintahkan berhenti," kata Wibowo.​​​​​​​

Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena tidak ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa. "KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia.

 

photo
Kecelakaan bus - (dok Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement