Selasa 20 Feb 2018 20:40 WIB

Berkas Kasus Kecelakaan Tanjakan Emen Dilimpahkan ke Kejari

Sopir dan mekanik ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Karta Raharja Ucu
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono.

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Berkas kasus kecelakaan bus pariwisata PO Premium Fassion di tanjakan Emen, tepatnya di Kampung Cicenang, Desa Ciater, Kabupaten Subang, yang menewaskan 27 penumpang telah dilimpahkan ke Kejari Subang. Dalam pelimpahan tahap pertama tersebut penyidik Polres Subang menetapkan dua tersangka yaitu AM (32 tahun) sopir bus dan R (40) mekanik.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 311 Ayat 4 sedangkan R dijerat dengan Pasal 359 ayat 4 KUHP. "Pelimpahan berkas tahap pertama sudah dilakukan penyidik Polres Subang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono kepada Republika.co.id di Mapolda, Selasa (20/2).

Setelah berkas dilimpahkan tahap pertama, kata Prahoro, pihak jaksa akan melakukan penelitian. Ia berharap dari hasil penelitian tersebut tidak banyak yang harus diperbaiki sehingga penyerahan tahap dua (P21) bisa segera dilakukan.

Dalam berkas perkara tersebut, kata dia, penyidik telah melengkapinya dengan bukti-bukti dan saksi-saksi. Karena itu penyidik optimis berkas tersebut bisa cepat di limpahkan pada tahap kedua.

"Kita (penyidik) memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut. Mudah-mudahan waktu yang diberikan bisa digunakan secara maksimal," ujar dia.

Prahoro mengatakan, selain kedua tersangka penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak manajemen dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (10/2) sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Penyidik, kata dia, telah meminta keterangan kedua tersangka terkait arahan manajemen sebelum kecelakaan terjadi.

"Polisi tengah melakukan pendalaman tentang peran manajajemen dalam kecelakaan tersebut. Jika fakta dan bukti kuat tidak tertutup kemungkinan manajemen turut bertanggung jawab secara hukum," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement