REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Winda Rimawati, Istri Zunaidi, perawat di RS National tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap pasien berinisial W di Surabaya beberapa waktu lalu, melaporkan W ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pelaporan balik ini dilakukan lantaran tersebarnya video pengakuan Zunaidi yang direkam oleh suami W serta penetapan tersangka terhadap Zunaidi dianggap merugikannya.
Kuasa hukum Winda, Sukendar mengatakan, yang menjadi permasalahan adalah video yang beredar di Instagram. Video tersebut menampilkan Zunaidi yang mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap W, kemudian Zunaidi pun meminta maaf pada W dan keluarganya. "Video yang di unggah di Instagram, dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 dan 28," ujar Sukendar saat dikonfirmasi, Ahad (11/2).
Pelaporan tersebut dilakukan pada Jumat (9/2). Namun, Bareskrim baru mengeluarkan nomor laporan polisi pada Sabtu (10/2) malam. Sedangkan istri Zunaidi, Winda mengatakan, dalam video yang tersebar, suaminya dipaksa mengaku. Padahal menurutnya, suaminya sedang memasang alat kesehatan. Pada saat diperiksa pun, kata Winda, Zunaidi terpaksa mengakui sehingga yang tertuang di BAP pun pengakuan yang dipaksakan.
"Itu karena suami saya ditekan dan ada intimidasi dari ibu Widya (korban pelecehan), sebenarnya ada di video viral itu tapi di edit, dan diviralkan oleh pasien," kata Winda.
Sebelumnya, video pasien yang diduga menjadi korban pelecehan seksual beredar melalui media sosial. Dalam video tersebut, korban meminta pelaku, Zunaidi yang merupakan perawat mengakui telah melakukan pelecehan terhadapnya. Kasus itu terjadi pada Selasa 23 Januari lalu.
Beredarnya video terkait pelecehan tersebut, menjadi viral setelah sang korban mengunggahnya di akun Instagram miliknya. Perawat itu pun kini telah diamankan oleh kepolisian untuk dilakukan penindakan hukum dan menjadi tersangka.