Jumat 09 Feb 2018 20:58 WIB

KPUD Kota Depok: 15 Parpol Lulus Verifikasi Faktual

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat pleno KPUD Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andri Saubani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah memutuskan sebanyak 15 partai politik (parpol) lulus verifikasi faktual. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 tingkat Kota Depok yang diadakan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Kamis (8/2).

Parpol yang lolos verifikasi faktual adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selanjutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

"Parpol yang lolos ini sudah memenuhi syarat, baik dari segi administrasi, kepengurusan, dan domisili kantor, dan keanggotaan parpol," ujar Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati di Kantor KPU Depok, Jumat (9/2).

Titik menjelaskan, kendati 15 parpol tersebut telah dinyatakan lulus verifikasi faktual, pihaknya tetap belum bisa memastikan semua parpol tersebut lulus menjadi peserta Pemilu 2019. Pasalnya, penetapan parpol peserta Pemilu 2019 adalah kewenangan KPU RI.

 

"Ranah penetapan parpol peserta Pemilu 2019 di tangan KPU RI. Kami hanya melaksanakan hasil dari verifikasi faktual parpol diantaranya penelitian administrasi, verifikasi kepengurusan, domisili kantor, keanggotaan parpol," jelasnya.

Titik menambahkan, setelah melalui tahapan tersebut, rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi parpol kemudian akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan dilanjutkan ke KPU RI. Selanjutnya KPU RI yang akan memutuskan peserta Pemilu 2019.

"Kalau untuk rekapitulasi tingkat provinsi akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2018. Sedangkan tanggal 18 Februari 2018 penetapan parpol peserta Pemilu 2019 dari KPU RI," pungkas Titik.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement