Jumat 09 Feb 2018 17:00 WIB

KPU Siap Hadapi Sengketa Setelah Penetapan Paslon Pilkada

Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan calon peserta Pilkada pada 12 Februari.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ilham Saputra - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilham Saputra - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra meminta para bakal calon kepala daerah menyiapkan dokumen administratif menjelang pengumuman calon peserta Pilkada serentak 2018, Senin (12/2) pekan depan. Dokumen administrasi yang berupa bukti-bukti terkait pendaftaran ini diperlukan jika bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.

Menurut Ilham, penetapan calon kepala daerah yang resmi menjadi peserta Pilkada dilakukan oleh KPU di masing-masing daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota. KPU meminta penyelenggara Pilkada di daerah untuk terus berkoordinasi dengan provinsi dan pusat sebelum mengumumkan peserta pilkada.

Hal lain yang perlu diantisipasi, lanjut Ilham, yakni potensi pengajuan sengketa oleh bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

"Kami mengimbau agar bakal calon kepala daerah segera menyiapkan bukti-bukti administratif, dalam mempersiapkan (menghadapi) keputusan KPU pada Senin. Ini misalnya bagi bakal calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat, agar bisa digunakan dalam proses sengketa nantinya," ujarnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).

Ilham melanjutkan, pengajuan sengketa tersebut diperbolehkan. Bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu, dalam hal ini panwaslu setempat dan PTUN.

Pada Senin, tutur Ilham, pihaknya akan mengumumkan para calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2018. Pengumuman akan dilakukan di 171 daerah , terdiri dari 17 provinsi, 35 kota dan 115 kabupaten. "Untuk itu, kami mengimbau kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota untuk mengantisipasi kerusuhan dan mengantisipasi jika ada hasil dari putusan terkait penetapan KPU," katanya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua KPU, Abhan. Bawaslumempersiapkan antisipasi pengajuan sengketa pasca penetapan paslon peserta Pemilu 2018.

Menurut Abhan, permohonan sengketa tidak boleh melampauai tiga hari kalender."Kami memang sedang mempersiapkan untuk pengumuman peserta pilkada pada Senin, salah satunya kita siapkan antisipasi jika ada sengketa, " ujar Abhan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat.

Dia melanjutkan, potensi pengajuan sengketa pilkada sangat mungkin terjadi. Sebab, pasti ada paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU.

Paslon yang tidak puas dengan hasil keputusan KPU, kata Abhan, dibatasi waktunya jika akan mengajukan sengketa. "Jangan sampai permohonan sengketa itu disampaikan melampaui tiga hari kalender (sejak penetapan). Sebab jika tidak (tepat waktu) akan menjadi kadaluwarsa," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement