Jumat 09 Feb 2018 11:43 WIB

KPK: Balon Kepala Daerah Jadi Tersangka Harusnya Diproses

KPK ajak masyarakat memilih calon kepala daerah yang bersih dan berintegritas

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengajak untuk memilih kepala daerah yang berintegritas bagus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (parpol) pun seharusnya secara rasional memproses calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi.

"Kalau sudah ketahuan begitu, mestinya secara rasional kan harus ada proses. Apakah dari partainya, apakah dari KPU. Itu terserah saja," tutur Agus di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Meski demikian, Agus menyebutkan, pihaknya tak bisa menyarankan kepada KPU untuk menggugurkan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Ia hanya mengajak untuk selalu pilih kepala daerah yang bagus dari segi integritas dan yang mengabdi kepada masyarakat.

"Kalau ajakan kita, selalu pilih kepala daerah yang bagus, track record-nya bagus, integritas bagus, mengabdi kepada masyarakat," jelasnya.

Saat ini, terdapat satu bakal calon peserta Pilkada Serentak 2018 yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK. Dia adalah Bupati Jombang Nyono Suharli. Ia kembali terjun dalam kotestasi Pilkada Kabupaten Jombang yang berlangsung serentak 2018.

Ia berpasangan dengan Subaidi Muhtar. Pasangan ini diusung beberapa partai antara lain Partai Golkar, PKS, PKB, PAN, serta Partai Nasdem dengan total 27 kursi.

Namun, di tengah perjalanan pencalonannya, Nyono Suherli tiba-tiba ditangkap KPK dan kemudian dijadikan tersangka. Nyono ditangkap KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di pemerintah daerah Kabupaten Jombang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement