Jumat 09 Feb 2018 08:58 WIB

Fahri: Putusan MK Tegaskan DPR Jadi Pengawas Tertinggi

Menurut Fahri, putusan MK membuat tidak ada lembaga yang bebas dari pengawasan DPR

Fahri Hamzah
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait keberadaan Pansus KPK. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan bahwa lembaga pengawas tertinggi di Indonesia adalah DPR.

"Putusan itu menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme bahwa lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR RI," kata Fahri di Jakarta, Jumat (9/2).

Dia menilai karena DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi, maka memiliki seluruh hak dalam pengawasan dan menggunakan hak-hak pengawasan itu kepada lembaga negara apapun yang menggunakan kewenangan uang dan fasilitas yang diberikan negara. Hal itu menurut dia adalah penegasan dari keyakinan konstitusional yang selama ini kita anut, karena itu keputusan tersebut menegakkan sikap semua lembaga negara agar mau diawasi DPR tanpa terkecuali.

"Dan penggunaan hak angket adalah penggunaan hak tertinggi yang harus dihormati sampai kapanpun selama kita menganut sistem demokrasi presidensialisme," ujarnya.

Fahri menilai Hak Angket DPR adalah hak menggunakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam perspektif hukum tata negara, maka tidak ada satu lembaga manapun yang bebas dari kontrol pengawasan DPR termasuk peradilan. Menurut dia, DPR dapat saja menggunakan kewenangannya untuk menemukan seberapa jauh adanya dugaan penyimpangan di lembaga peradilan.

"Manakala peradilan itu sudah selesai, dan di dalamnya mengandung kejanggalan yang meresahkan dan secara kasat mata dapat dianggap dan diduga terjadinya penyimpangan terhadap hukum atau UU, maka DPR menggunakan haknya untuk menemukan dugaan penyimpangan tersebut," katanya.

Dia menegaskan bahwa sebagai mekanisme penyelidikan dan penyidikan tertinggi, Hak Angket mendapatkan basis legitimasi konstitusionalnya yang tidak dapat diragukan lagi oleh siapapun.

Sebelumnya Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement