Kamis 08 Feb 2018 21:30 WIB

Revisi UU MD3, Polri Bisa Paksa Siapapun Datang ke DPR

Polri mempunyai kewajuban membantu DPR panggil paksa pihak yang tak datang ke DPR.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Foto: dpr
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan Pemerintah menyepakati klausul baru dalam revisi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Hal ini berkaitan klausul kewajiban polisi membantu DPR dalam memanggil paksa pihak yang tidak mau datang saat dipanggil DPR dalam fungsi pengawasan dan tertuang dalam Pasal 73 UU MD3

Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja Revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, klausul itu dimasukkan karena dipicu ketidakhadiran gubernur saat dipanggil oleh Komisi III DPR. Selain itu, polemik terkait ketidakhadiran KPK dalam proses pemanggilan di Pansus Angket KPK juga turut menyumbang diperlukannya klausul tersebut.

"Kemarin itu kan berlaku mensiasati terhadap apa yang terjadi kemarin dalam pansus angket yang kedua, tapi ada satu pemanggilan yang dilakukan oleh komisi III terhadap seorang pejabat Gubernur yang sampai hari ini itu tidak bisa hadir, tidak mau hadir di dpr. Itu sebenarnya pemicu nya," ujar Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (8/2).

Kemudian hal ini saat dipertanyakan kepada Kapolri, justru menyatakan panggilan paksa tidak bisa dilakukan karena belum jelasnya aturan di UU MD3. "Jadi kita merespon saja terhadap apa yang diminta Pak Kapolri dalam raker bersama komisi III," kata Supratman.

Hal ini kemudian membuat sejumlah pihak menilai perlu ada mekanisme aturan di Revisi UU MD3 Soal kewajiban polisi membantu panggilan paksa. Namun anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut mengatakan, hal itu bukan semata-mata keinginan DPR, namun juga permintaan dari pihak kepolisian.

"Supaya nanti Kapolri itu ada dasar hukum untuk melakukan pemanggilan paksa. Apa UU yang kita minta, supaya Pak Kapolri itu menyusun sebuah peraturan kepolisian dalam rangka pemanggilan paksa itu," ujar Supratman.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement