REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang lainnya, yang tergabung dalam komplotan staf Setjen DPR RI yang beberapa hari lalu ditangkap kedapatan narkoba. Ketujuhnya adalah KH, JS, JW, AT, RB, dan RH.
Sebelum menangkap staf Setjen DPR RI, Robby Salam (36), polisi ternyata terlebih dulu meringkus lima orang di kawasan Jakarta Selatan. "Lima orang itu adalah KH, JS, JW, AT dan RB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/2).
Lalu, dikembangkan lagi dan menangkap Robby, sampai akhirnya menangkap orang lain lagi, yakni RH di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, mereka semua tidak bekerja di DPR RI, seperti RS.
Robby ditangkap dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,5 gram. Sementara dari enam tersangka itu, secara total polisi mengamankan sabu seberat 66 gram. "Ada juga ganja kita amankan sekitar 13 gram, alat timbangan juga ada yang kita amankan," kata Argo.
Kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan orang lain di lingkungan DPR/MPR soal narkoba. "Kita dalami, hingga saat ini belum ada dugaan keterlibatan," papar Argo lagi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meringkus salah satu staf Setjen DPR RI yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Senin (5/2) pukul 14.30 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Tersangka diketahui bernama Robby Salam (36).