REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus salah satu staf Sekjen DPR RI yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Senin (5/2) pukul 14.30 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Tersangka diketahui bernama Robby Salam (36 tahun).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut, dan kasus masih didalami. "Benar tersangka PNS (staf Sekjen DPR RI), atas nama Robby Salam," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (5/2).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua plastik klip diduga berisi sabu di dalam kantung hitam, satu alat bantu hisap sabu (alat bong), dan satu unit HP Samsung berwarna putih. Penangkapan bermula pada saat Ahad (4/2), kepolisian mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sering melakukan peredaran narkotika di sekitar Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kemudian, kepolisian melakukan observasi di TKP tersebut, dan pada Senin (5/2) sekitar pukul 14.30 WIB, terdapat seseorang yang dicurigai berada di Jalan Gatot Subroto. Polisi akhirnya melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut.
Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba pada orang tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.