Kamis 08 Feb 2018 19:36 WIB

Polres Garut akan Turun Tangan Tindak Taksi Daring Ilegal

Pelaku usaha transportasi berbasis daring pun diminta mematuhi peraturan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hazliansyah
Taksi Daring (ilustrasi)
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Taksi Daring (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut siap menjaga keamanan dari konflik antara angkutan konvensional dengan angkutan berbasis daring. Para pelaku usaha transportasi berbasis daring pun diminta mematuhi peraturan yang diterbitkan pemerintah supaya tidak meningkatkan eskalasi konflik.

"Kami sebagai aparat meminta pengemudi online untuk bisa ikuti aturan yang berlaku," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna pada wartawan, Kamis (8/2).

Ia menyatakan kepolisian akan bertindak netral guna menyingkapi gejolak yang terjadi pada transportasi umum konvensional maupun yang berbasis daring. Ia menjanjikan, kepolisian akan menindak tegas pelaku pelanggaran lalu lintas maupun yang melanggar peraturan operasional kendaraan angkutan umum, baik itu angkutan konvensional atau transportasi daring.

"Kami memiliki kapasitas untuk menegakan peraturan lalu lintas," ujarnya.

Hanya saja, ia menyampaikan, persoalan antara transportasi daring dan konvensional memang menjadi kewenangan pemda dalam mengatur izin angkutan umum tersebut di daerahnya. Pihak kepolisian siap membantu pemda agar penegakan aturan yang diberlakukan pemerintah bisa efektif.

"Kami akan membantu, bisa dengan akan bentuk itu (tim siber), tapi sampai saat ini belum ada aturan itu, jadi kami jalan tengahnya saja, netral, ikuti aturan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement