Kamis 08 Feb 2018 08:08 WIB

Ini Alasan Pemerintah Pungut Langsung Zakat Gaji PNS Muslim

Terbuka kemungkinan dana zakat ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Rep: Novita Intan, Ahmad Fikri Noor, Fauziah Mursid/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi Zakat dikelola Pemerintah.
Foto: Republika/Da'an Yahya
Ilustrasi Zakat dikelola Pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keinginan pemerintah untuk memungut zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim tak bisa dibendung lagi. Kementerian Agama sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pungutan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji ASN Muslim.

Ada sejumlah alasan yang menguatkan keinginan pemerintah untuk memotong langsung zakat penghasilan itu dari rekening ASN. Berikut alasan-alasan itu yang dirangkum Republika.co.id dari berbagai sumber pemerintah.

Pungutan zakat bukan hal baru

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pungutan zakat yang berasal dari gaji ASN Muslim bukan hal yang baru diterapkan. Ia mengatakan pemerintah daerah sudah lebih dahulu menerapkan aturan ini.

"Sebenarnya ini bukan barang baru, jadi ada pemerintah provinsi dan pemerintah kota sudah menerapkan ini kepada ASN di daerah. Beberapa kementerian dan lembaga juga sudah menerapkan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (7/2).

Menurutnya, pungutan zakat ASN Muslim sudah tertera dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Lalu turunan PP 14 Tahun 2014 tentang pelaksaan zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian dan Lembaga Negara, Pemda, BUMN/D dan terakhir Permenag 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

"Hanya selama ini kami nilai belum terintegrasi dalam sebuah sistem yang transparan dan terkelola dengan baik," ucap Menag.

Untuk itu, saat ini Kemenag sedang menyempurnakan mekanisme pungutan zakat ASN Muslim secara tepat. Pembicaraan proses mekanisme itu masih sebatas pembahasan internal Kemenag sekaligus berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil resmi lainnya. Ke depan, Menag juga akan menerapkan pungutan zakat bagi anggota TNI dan Polri serta komunitas lainnya.

photo
Kendaraan melintas di samping proyek infrastruktur transportasi massal kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) di kawasan Halim, Jakarta, Jumat (30/6).

Potensi zakat capai 10 triliun

Kementerian Agama memperkirakan potensi zakat dari ASN Muslim bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun. Sementara, penerimaan zakat saat ini baru mencapai Rp 6 triliun dari potensi seluruh penerimaan zakat di negeri ini sebesar Rp 217 triliun.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dana zakat yang berasal dari gaji ASN Muslim akan disalurkan untuk kemashalatan masyarakat, baik di bidang sosial, pendidikan, kesehatan hingga bencana alam. Terpenting, dana itu tidak sebatas kepentingan umat Muslim saja.

"Bisa dunia pendidikan, membangun pondok pesantren, sekolah, madrasah, memberikan beasiswa. Untuk kegiatan sosial, membangun perekonomian masyarakat, untuk rumah sakit, kesehatan termasuk untuk mereka mengalami musibah misal banjir, gempa bumi yang memerlukan dana," ujar Lukman memaparkan.

Bahkan, ada kemungkinan dana zakat tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Hal tersebut bergantung dari lembaga amil dalam menerjemahkan dana kemaslahatan masyarakat .

"Kami bisa menjelaskan bahwa mereka menggunakan dana zakat untuk kemaslahatan masyarakat secara umum dan luas. Ada juga dana pendayagunaan ekonomi masyarakat produktif. Intinya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

photo
Kemiskinan, ilustrasi

Bantu pengentasan kemiskinan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, zakat merupakan instrumen dana sosial keagamaan yang dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Berbeda dengan Menag, Bambang menampik pemanfaatan zakat untuk membiayai proyek infrastruktur.

"Kalau zakat itu bukan untuk bangun infratruktur tapi untuk membantu pengentasan kemiskinan," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (7/2).

Pernyataan Bambang merupakan respons atas rencana pemungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam. Bambang mengaku, kebijakan tersebut perlu disempurnakan sehingga tidak menciptakan pertentangan. "Tentu itu butuh kesepakatan, antara pemotongan langsung atau sifatnya sukarela," ujar Bambang.

Sebelumnya, Bambang mengaku tidak menutup kemungkinan untuk bekerja sama dengan lembaga filantropi yang menghimpun dana zakat. Bappenas sebagai koordinator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) akan melibatkan lembaga filantropi untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan tersebut.

Dengan keterlibatan filantropi, Bambang berharap dapat ikut mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. "Ini bisa kita pakai sekaligus untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Itu strategi yang kita lakukan sekarang," ujar Bambang.

Per September 2017, Badan Pusat Statistik melaporkan ada sekitar 26,58 juta penduduk miskin di Indonesia.

photo
Zakat, ilustrasi

Perlu diatur detail

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai Pemerintah harus menata mekanisme terkait rencana pungutan zakat bagi ASN Muslim. Lembaga yang ditugasi memungut dan mengelola zakat ASN Muslim juga perlu diatur.

"Zakat itu di satu sisi kesadaran fardhu, keharusan. Cuma harus diatur bagaimana mekanismenya jangan sampai ini menjadi digeneralisir," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (6/2).

Ia juga menilai perlu ada satu pandangan antarlembaga terkait pengelolaan dana zakat. Jangan sampai dana zakat menjadi persoalan. Sebab, jika itu diberlakukan saat ini, masih ada kompleksitas terkait zakat.

"Kita mau infak atau mau zakat 2,5 persen kalau orangnya sudah berzakat di tempat lain bagaimana. Ini juga perlu diatur. Dia mungkin ada kebiasaan yang dilakukan tanpa harus ada perintah menteri dia sudah ada kesadaran pajak untuk zakat, pajak akherat itu kan zakat. Tapi kemudian kalau ditambah lagi dipotong gaji ini kan jadi overlapping banyak hal," kata Taufik.

Ini juga kata Wakil Ketua Umum PAN itu menilai perlu diatur lebih perinci terkait pungutan zakat tersebut. Hal itu juga yang ia harapkan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden tentang pungutan zakat ASN Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement