Kamis 08 Feb 2018 05:19 WIB

Menyoal Pemotongan Zakat dari ASN

Potensi zakat ASN bisa mencapai Rp 10 triliun. Apakah ini mendesak atau panik?

Rep: Fauziah Mursid, Novita Intan, Dessy Suciati Saputri/ Red: Elba Damhuri
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Fuad Nasar bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Mastuki (dari kiri) memaparkan penjelasan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Fuad Nasar bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Mastuki (dari kiri) memaparkan penjelasan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah memungut zakat dari aparatur sipil negara (ASN) Muslim dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ketua DPR Bambang Soesatyo pun meminta Komisi VIII DPR memanggil Kementerian Agama (Kemenag) untuk dimintai penjelasan terkait rencana itu.

Menanggapi permintaan Ketua DPR, Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad menyatakan akan segera memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. "Mungkin pekan depan karena sekarang kegiatan komisi penuh. Mudah-mudahan sebelum penutupan masa sidang," kata Noor Achmad saat dihubungi wartawan, Rabu (7/2).

Menurut dia, peraturan presiden (perpres) tentang pemungutan zakat ASN Muslim jangan sampai menghadirkan gejolak di lingkungan ASN. Noor menjelaskan, perpres tersebut hanya ditujukan untuk ASN yang gajinya memang sudah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat atau hitungannya sudah sampai satu nisab.

Selain itu, lanjut Noor Achmad, perpres tersebut harus memastikan tentang distribusi zakat, terutama harus dipastikan mustahik (penerima zakat) dan persentase masing-masing mustahik. Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, beleid itu juga perlu mengatur siapa saja yang ditugaskan untuk menyalurkan zakat tersebut.

"Bisa Baznas dan Kemenag ditambah dengan orang-orang netral bisa dari ormas Islam. Karena hal ini penting, jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok, apalagi politik. Haram hukumnya," ujarnya.

Salah satu Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid, mendukung rencana pemungutan zakat ASN Muslim. Namun, dia mengatakan, distribusi pungutan zakat harus untuk kepentingan mustahik atau pihak yang berhak sesuai syariah dan transparan. Ia juga meminta pemberdayaan dana zakat tidak dilakukan oleh pemerintah, tetapi oleh Baznas. "Dan harus sesuai syariah dan UU yang berlaku dan transparan," ujar Sodik.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, secara syariah Islam, zakat memang harus diambil oleh lembaga penyalur zakat. Namun, itu harus dilakukan secara sistemis, ketat, dan kreatif. Untuk itu, dia mendukung wacana pemungutan zakat yang diharapkan seefektif pungutan pajak.

"Jadi, jangan hanya pasif menunggu," kata Sodik.

Ia pun berharap perpres yang sedang disusun untuk mengatur pungutan zakat tersebut sesuai syariah dan UU yang berlaku. Selain itu, perpres juga harus memastikan pelibatan Baznas dalam penarikan, pendistribusian, hingga pemberdayaan zakat.

"Keppres selain juga mengakomodasi ASN yang menyatakan kesediaan juga harus mengakomodasi ASN yang belum nisab gajinya untuk zakat tapi mau infak dan sedekah," ujar Sodik.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, jika pemerintah berencana melakukan pemungutan zakat ASN Muslim, pemerintah harus mampu mengambil alih seluruh pembiayaan yang selama ini bersumber dari zakat, infak, dan sedekah. Hal itu untuk memastikan pemberdayaan zakat tersebut tepat sasaran.

"Jadi, misalnya, berani, tidak, pemerintah membiayai marbut di jutaan masjid yang ada di Indonesia ini? Karena, selama ini sumber-sumber pembiayaan seperti itu banyak membantu menghidupkan lembaga-lembaga agama dari pusat hingga daerah," ujar Fahri saat dikonfirmasi, Rabu.

Ia mengatakan, jangan sampai rencana pemungutan zakat ASN Muslim dicetuskan semata karena motif untuk pemasukan kas negara. Ia mengutarakan pendapat itu karena bukan sekali ini pemerintah telah berutang kepada masyarakat. Dimulai dari pencabutan subsidi, kemudian mengambil dana dari sumber pembiayaan haji, dan kini diambil pula dari zakat bagi ASN Muslim.

"Jadi, ini lebih dari bentuk kepanikan, bukan solusi, dan ini akan berefek buruk bagi kehidupan sosial kita, bahkan dalam kehidupan beragama kita," kata politikus nonpartai tersebut.

Sekretaris KNKS yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan, zakat merupakan instrumen dana sosial keagamaan yang memiliki potensi besar dalam pembangunan. "Zakat itu bukan untuk bangun infrastruktur, tapi untuk membantu pengentasan kemiskinan," ujar Bambang di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas rencana pemungutan zakat bagi ASN Muslim. Kendati begitu, Bambang mengakui, kebijakan tersebut perlu disempurnakan sehingga tidak menciptakan pertentangan. "Antara pemotongan langsung atau sifatnya sukarela," katanya.

Penggunaan zakat ASN

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan diperkirakan potensi zakat dari ASN Muslim bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun. Berdasarkan data dari Baznas, ia mengatakan potensi zakat ini bahkan mencapai hingga Rp 270 triliun.

Dana zakat yang berasal dari gaji ASN Muslim akan disalurkan untuk kemashalatan masyarakat, baik di bidang sosial, pendidikan, kesehatan hingga bencana alam. Terpenting, dana tersebut tidak sebatas kepentingan umat Muslim saja.

"Bisa dunia pendidikan, membangun pondok pesantren, sekolah, madrasah, memberikan beasiswa. Untuk kegiatan sosial, membangun perekonomian masyarakat, untuk rumah sakit, kesehatan termasuk untuk mereka mengalami musibah misal banjir, gempa bumi yang memerlukan dana," kata Menag.

Bahkan, ada kemungkinan dana zakat tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Hal tersebut bergantung dari lembaga amil dalam menerjemahkan dana kemaslahatan masyarakat .

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Presiden (perpres) tentang pungutan zakat bagi ASN yang beragama Muslim. "Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," kata Lukman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (5/2).

Namun, kata Menag, bagi ASN yang berkeberatan adanya pungutan zakat sebesar 2,5 persen tersebut dapat mengajukan ataupun menyampaikan permohonannya. Menag berkata, pungutan zakat tersebut bukan merupakan paksaan dari pemerintah, melainkan imbauan kepada ASN Muslim.

(febrianto adi saputro, Pengolah: muhammad iqbal).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement