Rabu 07 Feb 2018 18:36 WIB

Transportasi Daring NTB Diimbau Segera Penuhi Persyaratan

Dishub NTB ingin sediakan iklim berusaha yang berkesetaraan dan berkeadilan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Hazliansyah
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Bayu Windia mendorong transportasi daring (online) mengikuti persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pemenuhan persyaratan bagi transportasi daring merupakan bentuk kesetaraan dan keadilan dalam transportasi.

Bayu mengajak para pengusaha transportasi daring di NTB melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan melalui Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Sikap kita di Dishub NTB jelas, yaitu menyediakan iklim berusaha yang berkesetaraan dan berkeadilan," ujar Bayu di Kantor Dinas Perhubungan NTB, Jalan Langko, Mataram, NTB, Rabu (7/2).

Sebagaimana transportasi konvensional, Bayu mengimbau transportasi daring juga mengikuti ketentuan. Mulai dari SIM A umum bagi pengemudi, ikut uji KIR, hingga mencantumkan stiker khusus.

"Adil itu perlakuan yang sama kepada setiap jenis pengusaha, dalam konteks pengusaha taksi konvensional kita tentukan syarat ketentuan, maka yang online juga, baru itu adil," lanjut Bayu.

Hingga saat ini, Dishub NTB terus melakukan pendataan jumlah angkutan transportasi daring di NTB, baik yang sudah memenuhi persyaratan maupun yang belum.

Bayu menyampaikan, proses sosialisasi untuk persyaratan ketentuan transportasi daring akan dilakukan dengan operasi simpatik pada pekan kedua Februari hingga Maret mendatang.

"Kita peringati dan sarankan untuk segera penuhi syarat dan ketentuan. Bulan April baru ada penindakan," kata Bayu menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement