Rabu 07 Feb 2018 18:14 WIB

NTB Serius Berantas Praktik Pungli

NTB bersama enam provinsi lain adalah daerah yang lebih dulu membentuk saber pungli

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu daerah yang serius berupaya memberantas praktik pungutan liar (pungli). Inspektur pada Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim, mengatakan, NTB bersama enam provinsi lain menjadi daerah yang lebih dahulu membentuk satuan tugas (satgas) sapu bersih (saber) pungli pada 2016 berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.

"Pembentukan ini bukti nyata betapa tingginya komitmen Gubernur NTB TGB Zainul Majdi memberantas pungli dan menegakkan integritas birokrasi dalam memberikan pelayanan publik yang prima," ujar Ibnu saat rapat Koordinasi Pemberantasan Pungli, di ruang rapat Ditreskrimsus Polda NTB, Jalan Langko, Mataram, NTB, Rabu (7/2).

Ibnu mengajak tim Saber Pungli NTB terus memperkuat program aksi dan aktif melaporkan setiap progres pelaksanaan kegiatannya. Sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat dan kepada kepala daerah masing-masing.

Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi NTB, Ismail Bafadal, mengatakan, sasaran aksi pencegahan dan penindakan pungli dilakukan terhadap seluruh instrumen pelayanan publik di NTB. Menurut Ismail, praktik pungli telah berdampak buruk bagi tatanan hidup bermasyarakat dan berbangsa.

Ismail meminta seluruh kelompok Kerja (Pokja) pada UPP di provinsi maupun kabupaten/kota terus memperkuat program aksi pencegahan dan penindakan yang fokus dan konkrit.

"Diharapkan mampu mendeteksi sekaligus mengamputasi modus-modus baru praktik kejahatan pungli yang trennya semakin canggih," kata Ismail.

Kasubdit IV Dit Intelkam AKBP Yunus Junaidi menyampaikan adanya indikasi tren dan modus baru praktik pungli di sejumlah pelayanan publik yang tengah diselidikinya. Yunus pun menegaskan akan terus memantau dan perdalam modus tersebut.

"Dengan begitu, hasilnya benar-benar dapat dimanfaatkan untuk penindakan atau yustisi, bahkan bermanfaat untuk penguatan strategi sosialisasi atau penyuluhan untuk pencegahan," kata Yunus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement