Rabu 07 Feb 2018 05:57 WIB

Mengapa SBY Begitu Sangat Marah?

Rep: Dian Fath Risalah, Umi Nur Fadhilah, Arif Satrio Nugroho/ Red: Elba Damhuri
Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat tiba di Komplek Pondok Pesantren Daar el-Qolam, Tangerang, Sabtu (20/1).
Foto:
DPD Demokrat NTB menyatakan sikap untuk memberikan dukungan moril bagi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor DPD Demokrat NTB, Jalan Udayana, Mataram, NTB, Selasa (6/2).

Dukungan kader Demokrat

Langkah hukum SBY tersebut mendapat dukungan kader Demokrat. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat NTB menyuarakan dukungannya terhadap SBY.

Sekretaris Jenderal DPD Demokrat NTB Zainul Aidi mengatakan, seluruh kader Demokrat di daerah secara serentak menyampaikan sikapnya sebagai dukungan terhadap SBY. "Ini untuk solidaritas dan dukungan kader Demokrat di daerah untuk Pak SBY," ujar Zainul saat jumpa pers di kantor DPD Demokrat NTB, Selasa.

Menanggapi laporan SBY tersebut, Firman Wijaya tak mau ambil pusing. "Ya saya advokat dan hanya rakyat biasa yang tiap hari kerjanya memperjuangkan keadilan. Bukan siapa-siapa," kata Firman saat dikonfirmasi, Selasa.

Menurut Firman, profesinya sebagai advokat menuntutnya bekerja membela siapa pun tanpa pandang bulu. "Seperti biasa (tugas advokat), hari ini membela Pak Novanto. Besok membela yang lain, ya, biasa saja," ucapnya.

Firman mengembalikan semuanya kepada hukum yang berlaku. "Saya rasa semua berangkat dari hukum, ya. Tinggal kita baca putusan MK dan UU tentang advokat, semua tentang imunitas profesi," kata dia.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak terkait KTP-el.Salah satunya, dugaan keterlibatan putri Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.

Diketahui, saat proyek KTP-el bergulir, Puan merupakan ketua Fraksi PDIP di DPR RI. Saat itu, PDIP termasuk tiga partai yang disebut kecipratan aliran dana proyek yang menggelontorkan dana hingga Rp 5,9 triliun tersebut.

Romli menyayangkan KPK seperti tebang pilih dalam pemanggilan saksi karena sejumlah kader fraksi, anggota, dan pimpinan badan anggaran DPR Fraksi PDIP sudah diperiksa penyidik KPK. Padahal, mantan ketua fraksi sejumlah partai, seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat, kemudian Setya Novanto dari Golkar, sudah diperiksa penyidik KPK.

"Sesuai dengan putusan MK bahwa pengertian saksi diperluas tidak hanya setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengalami peristiwa pidana, tetapi juga yang mengetahui peristiwa tersebut (proyek KTP-el)," kata Romli saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap Irman dan Sugiharto tercantum bahwa aliran dana KTP-el ke beberapa partai politik, yakni Rp 150 miliar ke Partai Golkar, Rp 150 miliar ke Partai Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp 80 miliar dari proyek ini.

(muhammad nursyamsyi Pengolah: nashih nashrullah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement