Senin 05 Feb 2018 09:37 WIB

156 Nelayan di Tegal Menyanggupi Beralih Alat Tangkap

Jumlah tersebut hingga pendaftaran hari ketiga pada Jumat (3/2) lalu

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Hazliansyah
Nelayan memperbaiki alat tangkap cantrang di Pelabuhan Branta, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (2/2). Nelayan cantrang di daerah itu mulai beroperasi lagi setelah pemerintah menunda larangan penggunaan alat tangkap tersebut.
Foto: Saiful Bahri/Antara
Nelayan memperbaiki alat tangkap cantrang di Pelabuhan Branta, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (2/2). Nelayan cantrang di daerah itu mulai beroperasi lagi setelah pemerintah menunda larangan penggunaan alat tangkap tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus melakukan pendataan ulang, verifikasi dan validasi kapal-kapal cantrang di Kota Tegal. Hal ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan kapal cantrang kembali beroperasi selama masa pengalihan alat tangkap ikan menjadi ramah lingkungan.

"Sampai hari ketiga, per Jumat (3/2), sebanyak 156 nelayan menyanggupi mengganti alat tangkapnya, yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan. Sementara 31 pemilik kapal lainnya menolak untuk mengganti alat tangkapnya," ungkap Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang, Laksdya (pur) Widodo melalui siaran pers kepada Republika.co.id, Senin (5/2).

Widodo menjelaskan, terdapat ratusan kapal yang terindikasi melakukan markdown, yang artinya ukurannya melebihi yang tertera di surat. Seperti jika di dalam surat tertera 30 GT, padahal aslinya ada yang 50, ada yang 100 GT bahkan 155 GT.

Adapun kapasitas kapal lebih dari 30 GT, maka yang mengeluarkan izin seharusnya dari pemerintah pusat. Sedangkan selama ini izin yang mereka miliki dari pemerintah daerah.

"Sampai dengan hari ini sudah terdata 197 pemilik, yang sudah cek fisik ada 241 kapal dari 131 pemilik," lanjut dia.

Sementara untuk proses pendaftaran, pemilik kapal diharuskan datang langsung, agar dapat memastikan data-data yang ada akurat. Jika tidak, maka pendaftaran pun ditolak.

"Jadi pendaftarannya ini, pemiliknya yang kita harapkan datang langsung. Tatkala bukan pemiliknya, kami minta harus ada. Karena kita ingin data-data yang akurat dari kepemilikan kapal ini," ungkap Widodo.

Widodo menjelaskan, pendataan ulang kapal merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2018 lalu.

"Setelah itu baru kami berikan rekomendasi untuk berlayar. Sebagaimana arahan Presiden, nelayan cantrang dipersilakan berlayar tanpa batasan waktu hingga selesai mengganti alat tangkapnya," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pendataan ulang, verifikasi dan validasi kapal-kapal cantrang sejak Kamis 1 Februari lalu di Kota Tegal. Nantinya pendataan ulang juga dilakukan di Batang, Pati, Rembang hingga Pekalongan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement