Ahad 04 Feb 2018 23:37 WIB

Komisi IX Panggil BPOM Terkait Obat Mengandung DNA Babi

BPOM harus melakukan evaluasi atas sistem pengawasan yang telah dijalankan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Hazliansyah
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena mengatakan dalam waktu dekat Komisi IX DPR akan memanggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini terkait beredarnya suplemen Viostin DS dan Enzyplex tablet, yang terkonfirmasi mengandung deoxyribose-nucleic acid (DNA) babi.

"Komisi IX dalam waktu singkat akan memangil BPOM untuk minta klarifikasi kenapa masih terjadi," ujar Ermalena saat dihubungi pada Ahad (4/2).

Menurut Ermalena, BPOM harus melakukan evaluasi atas sistem pengawasan yang telah dijalankan selama ini terhadap produk obat dan makanan yang beredar. Sebab, lolosnya produk yang mengandung babi ini menunjukan lengahnya pengawasan tersebut.

"Kita minta Badan POM harus melakukan evaluasi untuk sistem pengawasan yang sudah dijalankan, untuk negara mayoritas Islam ini menjadi suatu yang sangat serius dan ini tidak boleh terjadi karena masalah haram dan halal tentang babi sudah final," ujar Ermalena.

Tak hanya BPOM, anggota DPR dari Fraksi PPP itu mengungkap Komisi IX akan panggil perusahaan yang memproduksi produk tersebut. Menurutnya, Komisi IX akan meminta klarifikasi langsung dari produsen obat tersebut

"Tentu kami mengundang perusahan yang memproduksi, minta klarifikasi, karna yang dirugikan adalah konsumen Islam," kata Erma.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Nasdem Irma Suryani juga memastikan pemanggilan kepada BPOM direncanakan pada Kamis 8 Februari mendatang. Ia mengatakan, Komisi IX akan menekankan agar jangan sampai hal tersebut kembali terulang.

Tak hanya itu, Irma mengatakan pihaknya sudah meminta BPOM melakukan investigasi terkait peredaran produk tersebut.

"Apakah ada unsur kesengajaan dan jika memang ada unsur kesengajaan maka tidak boleh hanya ditarik dari peredaran,  tetapi harus diberi sangsi tegas dengan pencabutan izin," ujar Irma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement