REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bekasi Timur menangkap dua pelaku penipuan dengan modus memiliki ilmu mendatangkan uang, Jumat (2/2). Kedua pelaku tersebut adalah Suhendi (30 tahun) dan adiknya, Kardiono (21 tahun), warga Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Parjana mengungkapkan kedua tersangka telah melakukan operasi penipuan itu sejak September 2017 hingga Januari 2018. "Kedua pelaku menipu korban dengan meyakinkannya bahwa mereka dapat mendatangkan sejumlah uang dalam jumlah yang banyak," ujar Parjana, Ahad (4/2).
Dua orang yang menjadi korban adalah Imam Mudin (40 tahun) yang juga warga Rawalumbu, dan Bayu Kartomo (37 tahun). Para pelaku setelah meyakinkan korban, meminta sejumlah uang secara bertahap untuk pembelian barang-barang ritual dan jasa mereka untuk mendatangkan uang lebih banyak lagi. "Namun semua itu hanya tipuan mereka belaka," katanya.
Parjana mengatakan, kedua korban menyerahkan sejumlah uang kepada Suhendi secara bertahap. Oleh pelaku, uang tersebut dipergunakan untuk membeli peralatan untuk ritual mendatangkan uang. Mereka pun memperlihatkan peralatan itu kepada kedua korban.
"Pelaku melakukan ritual di rumah korban sendiri dan juga di rumah pelaku, dengan menuntun gerakan-gerakan ritual secara berulang kali, " ujarnya. Sebab masih percaya, kedua korban pun menuruti segala yang diperintahkan oleh para pelaku.
Namun, uang tak kunjung didatangkan. Korban Imam telah menyerahkan total uang mencapai Rp 25 juta, sementara Bayu telah menyerahkan uang mencapai Rp 60 juta.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan kedua korban pun pada akhirnya melaporkan kasus penipuan tersebut kepada pihak kepolisian. "Kami mendapatkan laporan dari kedua korban dan kami langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan kedua pelaku," ujarnya, Ahad.
Setelah diamankan dan diinterogasi, kedua pelaku mengakui segala yang diperintahkan dan ritual yang dilakukan kepada korban adalah hanya tipuan. "Mereka melakukan tipuan agar mendapatkan uang dari kedua korban," katanya.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti, di antaranyaadalah dua buah wayang golek, dua bilah samurai dan sarungnya, sebuah tongkat yang dililit karet, sebuah kotak kecil panjang berisi golok, dan sebuah bakul bambu.
"Kami juga menyita barang bukti berupa sebuah jubah hitam, sebuah sorban putih, sebuah kain mori putih, sebuah blangkon, sebuah tasbih, beberapa potongan lilin, dan satu buah dupa," katanya. Kepada polisi, para pelaku mengaku telah menipu lima orang lainnya. Saat ini polisi masih akan mendalami kasus tersebut lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenao Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya adalah selama-lamanya empat tahun penjara.