Sabtu 03 Feb 2018 01:00 WIB

Soal Rapat Penentuan NJOP Pulau Reklamasi, Ini Kata Kadishub

Kadishub DKI Andri Yansyah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi reklamasi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pulau reklamasi masih terus berlanjut. Kepolisian baru saja memeriksa Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah. Tetapi, ketika ditanya apakah ia ikut rapat dalam penetapan NJOP pulau reklamasi, ia enggan menjawabnya.

Kepolisian menyebutkan akan memeriksa semua orang yang terlibat dalam rapat penentuan NJOP pulau reklamasi, tapi Andri enggan menjawab apakah dia ada dalam rapat atau tidak. Andri beralasan, kepolisian tidak menanyakan keikutsertaannya dalam rapat tersebut, ketika dirinya diperiksa.

"Jadi begini semua memang dimintai keterangan tetapi dimintai keterangan sesuai dengan porsinya, tupoksinya. Kalau bukan tupoksi saya, ngapain saya berikan keterangan yang lain," papar Andri, Jumat (2/2).

Dalam pemeriksaannya yang dilakukan empat hari lalu, dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tugasnya, khususnya membahas amdal lalin (analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas). Dishubtrans merupakan instansi pemprov yang bertugas memberikan rekomtek (rekomendasi teknis) amdal lalin.

"Rekomtek itu ada apabila sudah ada bentuknya, sudah ada pulaunya. Kemudian pulaunya untuk apa, ada bangkitan lalu lintasnya atau tidak, kalau ada bangkitan lalu lintasnya baru dikaji amdal lalin," jelas Andri.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam mekanismenya juga harus ada permohonan dari penyelenggara kepada PTSP, baru kemudian PTSP kepada dishub. Tetapi karena pulaunya belom ada, berarti Dishubtrans belum melakukan apa-apa terkait pulau reklamasi.

Dalam pembuatan amdal lalin itu, Dishubtrans juga dibantu oleh pihak kepolisian. Kemudian ketika ditegaskan sekali lagi terkait keikutsertaannya dalam rapat penetapan NJOP pulau reklamasi, Andri mengatakan itu bukan tupoksinya.

"Jadi memang itu bukan tupoksi kami. Yang pasti itu (pulau reklamasi) belum ada pembangunan. Kalau belum ada pembangunan, maka belum ada bangkitan lalin. Kalau belum ada bangkitan lalin, berarti belum ada amdal lalin," kata Andri.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian sudah memanggil lima petinggi pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi reklamasi. Mereka adalah, Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Joko; Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, Yuandi; Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, Benni Agus Candra; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta, Edy Junaedi; dan terakhir Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter.

Terkait penetapan NJOP (nilai jual objek pajak) itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement