Jumat 02 Feb 2018 18:15 WIB

Polisi akan Tes Kejiwaan Penganiaya Ustaz Prawoto

Pemeriksaan kejiwaan pelaku akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Biddokes Polda

Para pelayat tengah menyolatkan Ustaz Prawoto yang meninggal akibat dianiaya di mesjid Al Muhajirin Jalan Burujul, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (1/2)
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Para pelayat tengah menyolatkan Ustaz Prawoto yang meninggal akibat dianiaya di mesjid Al Muhajirin Jalan Burujul, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (1/2)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung akan melakukan tes kejiwaan terhadap AM (45), pelaku penganiayaan terhadap Komando Brigade PP Persis Prawoto. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

"Pelaku saat ini mendekam di Polrestabes Bandung. Kita akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi juga tes kejiwaan untuk mengetahui kondisi kejiwaan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes, Jumat (2/2).

Hendro mengatakan, pemeriksaan kejiwaan pelaku akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Biddokes Polda Jabar selama 14 hari. Setelah diketahui hasilnya, maka akan menentukan langkah yang diambil Polrestabes Bandung ke depannya.

"Setelah berkas perkara lengkap akan dikirim ke kejaksaan," katanya.

Di tempat yang sama, Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Dr. Leonny Widjaya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dan observasi sementara, pelaku diduga mengalami gangguan kepribadian. "Sementara menurut saya dia masuk di kategori gangguan kepribadian. Emosional tidak stabil. Hasil sementara ya," ujarnya.

Leony menjelaskan, dari penuturan saksi serta keluarga, pelaku acapkali menunjukkan emosional yang tidak stabil dengan sering mengamuk apabila keinginannya tidak terpenuhi. "Perilakunya kadang ada seperti orang tidak waras kadang seperti orang normal. Jadi kejiwaannya tidak stabil," ucapnya.

Untuk itu, pelaku masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendapatkan hasil yang pasti. Hasil ini nantinya berguna untuk proses kelanjutan tindakan pelaku yang menyebabkan Prawoto meninggal dunia.

"Kalau untuk pastinya saya membutuhkan waktu observasi terlebih dahulu. Karena tadi nggak sampe satu jam saya ketemu (pelaku)," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement