Jumat 02 Feb 2018 15:47 WIB

Sejam Bertemu Penganiaya Prawoto, Dokter: Emosi tak Stabil

Asep Maftuh menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Satika Asih.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andri Saubani
Para pelayat tengah menyolatkan Ustaz Prawoto yang meninggal akibat dianiaya di mesjid Al Muhajirin Jalan Burujul, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (1/2)
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Para pelayat tengah menyolatkan Ustaz Prawoto yang meninggal akibat dianiaya di mesjid Al Muhajirin Jalan Burujul, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (1/2)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asep Maftuh yang merupakan pelaku penganiayaan Komandan Brigade PP Persis, Prawoto, menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter Rumah Sakit Sartika Asih. Pelaku dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan sehingga membutuhkan pemeriksaan.

Dokter Leony Widjaha yang memeriksa pelaku mengatakan, hasil observasi sementara pelaku mengalami gangguan kepribadian. Hal tersebut dianalisis berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku dan keterangan orang-orang di sekitar pelaku.

"Sementara menurut saya dia masuk di kategori gangguan kepribadian. Emosional tidak stabil. Hasil sementara ya," kata Leony dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (2/2).

Leony menuturkan, pelaku menunjukkan emosional yang tidak stabil dengan perilaku mengamuk yang kadang-kadang ditunjukkan dalam kesehariannya. Amukan ini dilakukan Asep saat ada keinginan yang tidak terpenuhi.

Meski demikian, berdasarkan keterangan saksi, pelaku juga terkadang menunjukkan keseharian seperti orang normal. "Perilakunya kadang ada seperti orang tidak waras kadang seperti orang normal," ucapnya.

Oleh karena itu, Leony mengatakan dirinya masih harus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendapatkan hasil yang pasti. Hasil ini nantinya berguna untuk proses kelanjutan tindakan pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kalau untuk pastinya saya membutuhkan waktu observasi terlebih dahulu. Karena tadi nggak sampe satu jam saya ketemu (pelaku)," ujarnya.

Leony menyebutkan, diberikan waktu 14 hari untuk analisis lebih lanjut. Termasuk penyebab jika pelaku benar-benar mengalami gangguan kejiwaan.

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Hendro Pandowo mengatakan, meski diduga mengalami gangguan jiwa, penyelidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan. Polisi akan memeriksa kejiwaan dan meminta keterangan saksi-saksi guna pemberkasan kasus.

"Pelaku harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dengan pasal yang dilanggar sampai dengan nanti ke pengadilan," kata Hendro.

Prawoto meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat dianiaya seorang pria. Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan linggis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement