Jumat 02 Feb 2018 15:19 WIB

DPR: RUU Penyadapan Baru Sebatas Usulan

UU Tipikor belum mengatur secara detail mengenai penyadapan

Penyadapan (ilustrasi)
Penyadapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan baru sebatas usulan dari fraksi-fraksi. Kemungkinan akan dimasukan dalam rekomendasi akhir Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK.

"Sebagian fraksi ada yang mengusulkan adanya RUU Penyadapan, ini masih dalam taraf usulan," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2).

Dia mengatakan, di dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum diatur secara tuntas dan rinci mengenai penyadapan sehingga ada usulan agar diatur tersendiri. Menurut dia, dalam RUU Penyadapan nantinya akan diatur mengenai mekanisme penyadapan karena hal itu terkait erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini erat kaitannya dengan HAM namun juga terkait dengan penyelidikan dari tindak pidana korupsi maupun lainnya," ujarnya. Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan bahwa hal itu baru sebatas usulan dan akan dibahas lebih fokus sehingga belum tahap finalisasi.

Sebelumnya, salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK adalah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan, untuk mengatur mengenai tata cara penyadapan, kata anggota Pansus KPK Junimart Girsang.

"DPR akan mengajukan RUU tentang Penyadapan, nanti akan diatur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap dan siapa yang memberi izin," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan penyusunan RUU Penyadapan itu bagian memperkuat KPK dengan cara penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak melanggar hukum sehingga perlu dibuat RUU tersebut. Junimart mengatakan penyusunan RUU Penyadapan akan melibatkan KPK karena lembaga tersebut memerlukan fungsi penyadapan sehingga masukannya diperlukan agar RUU tersebut komprehensif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement