Jumat 02 Feb 2018 14:17 WIB

Bahas Jalan Jatibaru, Dishub DKI Datangi Polda Metro Jaya

Rekomendasi polisi, Jalan Jatibaru Tanah Abang dibuka kembali.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Penataan PKL di jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penataan PKL di jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (2/2). Rencananya mereka akan membahas terkait Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada pukul 14.00 WIB nanti.

"Nanti kan kita ada pertemuan jam dua, perwakilan dari operator dan supir juga ada, nanti kita tunggu," ujar Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat ditemu di Gedung TMC Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).

Menurut dia, selain akan membahas enam rekomendasi dari kepolisian terkait Jalan Jatibaru Tanah Abang, pihaknya juga akan membahas apa yang menjadi keluhan utama para sopir angkot yang berdemo. Namun, Andri belum ingin memaparkan lebih lanjut apa saja yang akan dibahas.

Andri menjelaskan, Dishubtrans juga menawarkan dua solusi untuk permasalahan Tanah Abang. "Ya nanti itu sih sudah ada (solusinya), kan solusi lebih banyak daripada masalah tenang saja. Hasilnya nanti ya setelah jam dua, inilah yang akan kita komunikasikan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat rekomendasinya pada Kamis (25/1), perihal Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada Pemprov DKI Jakarta. Ada enam rekomendasi, dan tiga di antaranya yang paling ditekankan.

Rekomendasi itu adalah hasil survey dan pengamatan Ditlantas selama pelaksanaan kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang baru, satu bulan ini.

Tiga dari enam rekomendasi Ditlantas adalah:

1. Pemerintah harus lakukan evaluasi dan pengkajian kembali terkait kebijakan tersebut, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum sehingga tidak menimbulkan masalah baru.

2. Memperhatikan pedagang kaki lima yang tempatnya lebih layak dan tidak melanggar aturan hukum.

3. Mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan yang sudah dilakukan penutupan, sehingga tidak terjadi kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan bisa tingkatkan kinerja lalu lintas, termasuk pada angkutan umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement