REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengimbau pengemudi taksi daring memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan ini terkait dengan kepemilikan SIM umum.
"Yang berkaitan dengan kepolisian ialah kepemilikan SIM umum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Bakharuddin di Semarang, Jumat (2/2).
Menurut dia, pelaksanaan Permenhub 108 berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ia menjelaskan taksi daring masuk dalam kategori angkutan umum.
"Taksi daring menarik biaya dari penumpang, sehingga secara kaidah masuk dalam kategori angkutan umum," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, unsur keselamatan penumpang harus menjadi perhatian. Pada masa awal penerapan aturan tentang taksi daring tersebut, kata dia, masih akan dilakukan sosialisasi.
Kepolisian, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Dinas Pehubungan, Organda, serta pengusaha penyelenggara angkutan. Menurut dia, sosialisasi akan menyasar pada komunitas pengemudi taksi daring agar tujuan yang akan dicapai lebih efektif.
"Sosialisasi akan lebih efektif melalui komunitas," tambahnya. Ia menegaskan aturan tersebut diyakini akan lebih menguntungkan bagi taksi online.